TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan alokasi anggaran Rp36,96 miliar untuk pemenuhan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 telah disalurkan sesuai ketentuan. Kepastian itu diperoleh setelah alokasi anggaran tersebut lolos pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 yang memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara menegaskan, dana tersebut disiapkan sebagai bentuk komitmen dan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan pegawai yang telah diangkat secara resmi.
“Setelah SK pengangkatan diterbitkan, pemerintah tentu harus menyiapkan anggaran untuk gaji dan TPP,” tegas Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, Sabtu (29/8).
Ia menambahkan, kepastian pengalokasian dana itu penting agar hak-hak ASN terjamin. “Ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah terhadap pegawai yang sudah resmi diangkat,” ujar Nur Indah.
Pembayaran gaji dan TPP tersebut diperuntukkan bagi 1.194 pegawai PPPK Tahap I yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejak Juni 2025. Realisasi pembayaran awal dilakukan secara bertahap sejak Juli hingga Oktober 2025 melalui mekanisme BKAD Kaltara sebelum dialihkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Total realisasi gaji PPPK Tahap I pada periode itu menyerap anggaran sekitar Rp17,37 miliar.
Nur Indah menambahkan, seluruh proses administrasi pembayaran terus dipantau agar berjalan lancar di tingkat unit kerja. “Pembayaran gaji mulai dilakukan pada Juli 2025 melalui BKAD Kaltara sebelum selanjutnya pembayaran dilaksanakan melalui masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara,” pungkasnya.
DAPAT BONUS senilai Rp 1.000 - Rp 10.000
setelah baca postingan di atas
dengan menyalin Kode Traffic di bawah ini
ESIFD7
...sedang mengarahkan Anda ke halaman Bonus Area