TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mulai menerapkan digitalisasi secara penuh dalam penatausahaan keuangan daerah. Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan melalui sistem elektronik.
Kebijakan itu merupakan bagian dari percepatan Transformasi Digital Penatausahaan Keuangan Daerah berbasis “Enggang” (Electronic Network Government Gateway for Next-gen). Sebagai dasar penerapan, Pemprov Kaltara telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 900.1/2/BKAD/GUB tanggal 17 September 2026 tentang Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah melalui Penyampaian SPM dan LPJ Bendahara secara Elektronik.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Provinsi Kaltara, Nur Indah Palupi, menyatakan penerapan sistem ini mengubah mekanisme penyampaian dokumen yang sebelumnya masih dilakukan secara fisik. Mulai 1 Oktober, aplikasi Respons digunakan untuk SPM dan LPJ dalam proses pembayaran di setiap OPD, tanpa lagi memakai dokumen fisik seperti sebelumnya.
Menurut Nur Indah, digitalisasi ini menjadi komponen penting dalam transformasi penatausahaan keuangan daerah. Proses dari penyampaian SPM hingga pembayaran diarahkan berjalan melalui sistem digital.
Ia menjelaskan, aplikasi Respons bukan sistem yang benar-benar baru. Aplikasi itu telah dikembangkan sejak beberapa waktu lalu dan terus disempurnakan sesuai kebutuhan penatausahaan keuangan daerah. Kini pemanfaatannya diperluas sehingga dapat mendukung proses SPM dan LPJ pada tahapan pembayaran.
Penerapan sistem elektronik tersebut juga memangkas sejumlah prosedur administrasi yang selama ini membutuhkan dokumen dan pengiriman berkas secara manual. Salah satu manfaatnya, OPD maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah tidak lagi perlu menyiapkan dan mengirim dokumen fisik ke Pemerintah Provinsi atau BKAD.
Dengan mekanisme itu, proses administrasi diharapkan lebih cepat dan sederhana. Pengiriman dokumen secara elektronik juga dapat mengurangi penggunaan kertas, kebutuhan penyimpanan arsip fisik, serta waktu dan tenaga yang sebelumnya dibutuhkan untuk administrasi manual.
Meski demikian, penerapan digitalisasi tetap memerlukan kesiapan aparatur. Setiap OPD perlu menyesuaikan pola kerja dan memastikan sumber daya manusia memahami mekanisme baru. Digitalisasi penatausahaan keuangan daerah tidak hanya bertujuan mempercepat proses pembayaran, tetapi juga memperkuat tertib administrasi, monitoring, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Mulai 1 Oktober 2026, sistem elektronik tersebut ditargetkan menjadi mekanisme utama dalam penyampaian SPM dan LPJ bendahara pada proses pembayaran di lingkungan Pemprov Kaltara.
DAPAT BONUS senilai Rp 1.000 - Rp 10.000
setelah baca postingan di atas
dengan menyalin Kode Traffic di bawah ini
GLYOR6
...sedang mengarahkan Anda ke halaman Bonus Area