Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) memastikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2026 tidak dapat dilaksanakan akibat efisiensi anggaran. Keputusan ini disampaikan dalam media briefing di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Sekretaris KIP, M. Zamsani B. Cengreng, menegaskan bahwa IKIP merupakan program prioritas nasional. “Rangkaian pelaksanaan program IKIP tahun 2026 ini menjadi salah satu program prioritas dari Komisi Informasi Pusat sebagaimana yang tercantum di dalam RPJMN 2025-2029,” ujarnya.
Namun, Komisioner Bidang Strategi dan Riset KIP, Rospita Vici Paulin, mengungkapkan bahwa anggaran IKIP 2026 hanya Rp500 juta, turun dari Rp2,4 miliar pada 2025. “Dengan angka segitu kami tidak bisa melaksanakan,” tegasnya.
Rospita memaparkan capaian IKIP 2025 yang turun 9,22 poin menjadi 66,43 dari target RPJMN 76. “Di tahun 2025 kemarin tidak ada provinsi yang berada dalam kategori baik,” ungkapnya.
Temuan kritis yang disorot Rospita antara lain regulasi yang hanya berhenti di provinsi, intimidasi terhadap jurnalis, anggaran nol untuk keterbukaan informasi, serta PPID yang masih dilekatkan di humas. “Kalau pimpinan badan publiknya tidak punya komitmen terhadap keterbukaan informasi, ya mau ngomong apa juga nggak akan terjadi,” katanya.
Komisioner KIP, Anilonda, menyampaikan bahwa KIP tetap mendorong keterbukaan informasi melalui pendampingan ke daerah tertinggal. “Kami ada upaya-upaya lain untuk mendorong supaya di 2027 indeks ini dapat dilaksanakan kembali,” ujarnya. Ia juga menyebut opsi pihak ketiga dimungkinkan. “Pihak ketiga itu dimungkinkan. Tetapi KI tidak menerima dalam bentuk uang. Kami hanya penerima manfaat,” jelasnya.
Cuplikan Video:
DAPAT BONUS senilai Rp 1.000 - Rp 10.000
setelah baca postingan di atas
dengan menyalin Kode Traffic di bawah ini
39UN6M
...sedang mengarahkan Anda ke halaman Bonus Area