Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman, Karang Anyar, Kota Tarakan. Seorang pria berinisial RM berhasil diamankan petugas setelah sempat buron hampir satu pekan.
Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga, mengatakan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolsek Tarakan Barat, Senin (15/12).
“Tindak pidana pencurian ini terjadi pada tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 06.30 Wita. Lokasi kejadian di Toko Percetakan Arta Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Karang Anyar,” ujar Ipda Niger.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, di antaranya satu unit genset merek Yamaha warna biru hitam, dua unit mesin jahit warna hitam, satu unit alat pemotong ID card warna hitam, satu buah hairdryer warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan pelaku. Selain itu, turut diamankan satu lembar kaos bertuliskan “MTHR” warna putih biru.
“Tersangka berinisial RM, pekerjaannya belum bekerja. Modus operandi yang digunakan yakni mencongkel dinding samping toko percetakan dengan menggunakan balok kayu berukuran 5×5 sentimeter dengan panjang sekitar 50 sentimeter,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pelaku terlebih dahulu memantau kondisi toko, lalu membobol dinding kayu saat situasi sedang sepi.
“Saat kejadian, tidak ada yang menjaga toko karena pemilik sedang mengantar anak ke sekolah. Ini hanya satu tempat kejadian perkara,” katanya.
Aksi pelaku diketahui pemilik toko saat hendak kembali ke rumah usai mengantar anak. Saat berada di sekitar lokasi, pelapor mendapati pelaku sedang menaikkan barang-barang hasil curian ke atas sepeda motor.
“Pelapor sempat menegur dan memegang setang motor pelaku. Namun pelaku langsung melarikan diri. Beberapa barang sempat jatuh dari motor, tetapi pelaku berhasil kabur,” ungkap Ipda Niger.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan KH Agus Salim, belakang Baznas, RT 01, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, tepatnya di rumah kos teman tersangka.“Kurang lebih satu minggu kemudian pelaku berhasil kami amankan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hasil pencurian tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli besi tua. Polisi juga mengungkap bahwa RM merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara pencurian. “Motor yang digunakan tersangka merupakan motor rental,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp4 juta. Saat ini, tersangka RM beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tarakan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anda akan otomatis menuju ke halaman Bonus Area setelah menyalin Kode Traffic di bawah ini
PKFVXP