Penanganan perkara dugaan korupsi Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera Kabupaten Nunukan memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Nunukan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/18/XI/RES.3.3./2024/SPKT Satreskrim Polres Nunukan tertanggal 29 November 2024. Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan KPN Sejahtera selama periode 2012 hingga 2022.
Diketahui, KPN Sejahtera menerima penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan pada 2001 hingga 2005 dengan total nilai Rp 12 miliar.
“Penyertaan modal APBD tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan usaha koperasi, seperti kredit kendaraan bermotor, simpan pinjam, perumahan, dan kredit barang. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan,” ujar AKBP Bonifasius saat memimpin press release, Rabu (31/12).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengelolaan dan pelaporan keuangan koperasi dilakukan secara sepihak oleh manajer koperasi, tanpa melibatkan bendahara maupun staf terkait. Laporan keuangan bahkan dibuat sendiri tanpa menggunakan jasa akuntan publik yang memiliki izin resmi, sehingga ditemukan ketidaksinkronan dengan pembukuan di setiap divisi. “Saldo rekening koperasi per 21 Januari 2025 hanya tersisa sekitar Rp 179 juta, sementara modal dan bunga dinyatakan telah habis,” ungkapnya.
Proses penyelidikan kasus ini dimulai pada 18 Juli 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 November 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nunukan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.730.168.177,38, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara tertanggal 30 April 2025.
Selanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni SK, selaku manajer KPN Sejahtera periode 2001-2022, serta RK, Kepala Divisi Simpan Pinjam periode 2008-2022.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Agustus 2025, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada 14 dan 15 Agustus 2025,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, dua unit sepeda motor, dua bangunan sarang burung walet, serta uang tunai senilai Rp 1,279 miliar. Selain itu, turut diamankan berbagai dokumen, termasuk laporan keuangan koperasi, rekening koran, dan dokumen hasil audit. “Seluruh barang bukti telah dimintakan penetapan penyitaan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda,” tegas Kapolres.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka antara lain menggelembungkan laporan keuangan, menunjuk pihak yang mengaku sebagai akuntan publik tanpa izin resmi, serta mengelola hasil penagihan kredit secara tunai tanpa disetorkan ke rekening koperasi.
“Uang hasil penagihan diserahkan kepada staf yang tidak memiliki kewenangan sebagai bendahara dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan pada 3 September 2025 dan dinyatakan lengkap untuk menunggu proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Kedua tersangka diketahui diamankan pada 8 Desember 2025 dan resmi ditahan sejak 9 Desember 2025.
“Ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (akz/lim)
Anda akan otomatis menuju ke halaman Bonus Area setelah menyalin Kode Traffic di bawah ini
TGF7RE