Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Pengumuman
  • Kabar
    • Utama
      • Breaking News
      • Advertorial
      • Wilayah
        • Kaltara (Kalimantan Utara)
          • Bulungan
          • Tarakan
          • Nunukan
          • Malinau
          • Tana Tidung
        • Kaltim (Kalimantan Timur)
        • IKN (Ibu Kota Nusantara)
        • Nasional
        • Mancanegara
    • Berita
      • Politik
      • Ekonomi
      • Headline
      • Hukum
      • Kriminal
      • Acara
    • Eksternal
      • Budaya
      • Konspirasi
      • Wisata
      • Sejarah
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Pendidikan
      • Otomotif
      • Musik
      • Opini
      • Religi
  • Sosial
    • Prestasi
    • Politikus
    • Pengusaha
    • Penulis
    • Musisi
    • Influencer
  • Fokus
    • Komunitas
    • UMKM
    • Loker (Lowongan Kerja)
  • Home
  • 2026
  • April
  • 11
  • Mahasiswa UBT; “Kampus Bukan Ruang Operasional Aparat !”
  • Mahasiswa
  • NYALA
  • Pendidikan

Mahasiswa UBT; “Kampus Bukan Ruang Operasional Aparat !”

rilisan.id 11 April 2026
📢 𝐒𝐓𝐔𝐃𝐈 𝐊𝐄𝐏𝐎𝐋𝐈𝐒𝐈𝐀𝐍 - 𝐀𝐍𝐂𝐀𝐌𝐀𝐍 📢Halo, Nawaksi UBT! ✨Kampus adalah ruang ak

TARAKAN – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Borneo Tarakan (UBT) secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana pembentukan Pusat Studi Kepolisian di kampus mereka. Penolakan ini disampaikan melalui seruan bertajuk “Studi Kepolisian/Ancaman” yang ditandatangani Presiden Mahasiswa UBT, Muhammad Ariandy Fahreza, pada awal April 2026.

satu paragraf pertama (post type) 051209
Iklan Bersponsor : Pertamina (051209)

Lihat postingan konten postingan instagramnya di sini.

Rencana kerja sama antara UBT dan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2023. Berawal dari kunjungan kerja Kepala Biro SDM Polda Kaltara, Kombespol Warsono, yang disambut Rektor UBT Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, pembentukan pusat studi disebut-sebut sebagai wadah kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Namun, BEM UBT menilai bahwa di balik narasi kolaborasi tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang belum dijawab secara transparan.

Keraguan atas Batas Akademik dan Operasional

Dalam materi seruan yang dibagikan secara berurutan melalui media sosial, mahasiswa menyoroti potensi pengaburan batas antara fungsi akademik dan kepentingan struktural aparat. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang mengatur Polri sebagai alat negara penegak hukum, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik.

“Kampus bukanlah wilayah operasional penegakan hukum yang bersifat permanen,”

demikian salah satu poin dalam seruan tersebut. Mahasiswa mempertanyakan apakah kehadiran aparat dalam bentuk pusat studi akan menggeser ruang kampus dari tempat bebas berpikir menjadi ruang yang diawasi.

Audiensi dan Janji Transparansi yang Belum Terwujud

BEM UBT telah melakukan audiensi dengan pihak kampus pada 9 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerjasama, Rukisah, S.Pi., M.Pi., Ph.D., menjelaskan bahwa rencana ini merupakan kelanjutan dari MoU tahun 2023 yang akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Februari 2026.

Namun hingga saat ini, PKS tersebut dikabarkan belum rampung dan masih perlu didiskusikan lebih lanjut di internal kampus. Ketua Umum BEM UBT, Muhammad Ariandy Fahreza, meminta agar setiap kelanjutan pembahasan PKS melibatkan mahasiswa secara terbuka melalui forum dialog. Permintaan tersebut disetujui oleh WR3 dan dijanjikan akan difasilitasi, namun belum ada tindak lanjut yang jelas.

Tengah Postingan (post type) 401306
Iklan Bersponsor : Garuda Indonesia (401306)

Kekhawatiran atas Pertukaran Data

Sorotan utama BEM tertuju pada klausul dalam MoU 2023 Bab III tentang pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi.

Mahasiswa menilai redaksi klausul tersebut masih ambigu: data apa yang dipertukarkan, untuk kepentingan apa, dan siapa yang mengontrolnya?

Ketidakjelasan ini dinilai semakin krusial karena kerja sama berlanjut ke tahap PKS pada 4 Februari 2026. Tanpa batasan yang tegas, menurut BEM, klausul tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan serta mengancam privasi sivitas akademika UBT.

Pihak Kampus dan Polri Belum Memberikan Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat Universitas Borneo Tarakan dan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait seruan penolakan dari BEM. Sebelumnya, dalam audiensi, pihak kampus menyatakan kesediaan untuk memfasilitasi dialog bersama, namun belum ada jadwal pasti.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa UBT dalam seruan penutupnya mengajukan pertanyaan retoris: *”Apakah kita harus diam ketika ruang berpikir mulai dibatasi?”*

Seruan ini mendapat perhatian dari sejumlah elemen mahasiswa di Kalimantan Utara, meskipun belum ada pernyataan sikap resmi dari organisasi kemahasiswaan lain di luar UBT.

 

Catatan Redaksi

akhir postingan (post type) 573907
Iklan Bersponsor : Carvil (573907)

Berita ini disusun berdasarkan dokumen seruan resmi BEM UBT 2026 Kabinet Nawasena yang disebarkan secara publik. Pihak kampus dan kepolisian diberikan ruang untuk memberikan tanggapan melalui saluran resmi. Redaksi akan memuat pembaruan informasi jika ada tanggapan lebih lanjut. (fz)

DAPAT BONUS senilai Rp 1.000 - Rp 10.000
setelah baca postingan di atas
dengan menyalin Kode Traffic di bawah ini

YHP9C3

...sedang mengarahkan Anda ke halaman Bonus Area

Post navigation

Previous: Update ! Ini Presentasi Nyata Lewat Aksi v.2

Kabar Terkait

Spiral Flip Chart Nyala
  • NYALA
  • Ekonomi

Update ! Ini Presentasi Nyata Lewat Aksi v.2

rilisan.id 9 April 2026
WhatsApp Image 2026-03-18 at 14.57.43
  • Mahasiswa
  • Kalimantan Utara
  • NYALA

Uji Taring APH: Koordinator Isu BEM SI Tantang Polisi dan Jaksa Bongkar Mafia Anggaran di Bulungan

rilisan.id 18 Maret 2026
PMII Nunukan Menggugat Trinitas Kegagalan Infrastruktur Air, Dari Proyek Mangkrak Hingga Dugaan Korupsi Berjamaah
  • Mahasiswa
  • Kalimantan Utara
  • NYALA

PMII Nunukan Menggugat: “Trinitas” Kegagalan Infrastruktur Air, Dari Proyek Mangkrak Hingga Dugaan Korupsi Berjamaah

rilisan.id 18 Maret 2026

Pencarian Populer

  • ansor
  • kalkulator
  • titik kumpul
  • bonus traffic
  • ghost
Rilisan © 2026 | MoreNews by AF themes.
Beranda Transaksi Bonus Explore Profil