Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Pengumuman
  • Kabar
    • Utama
      • Breaking News
      • Advertorial
      • Wilayah
        • Kaltara (Kalimantan Utara)
          • Bulungan
          • Tarakan
          • Nunukan
          • Malinau
          • Tana Tidung
        • Kaltim (Kalimantan Timur)
        • IKN (Ibu Kota Nusantara)
        • Nasional
        • Mancanegara
    • Berita
      • Politik
      • Ekonomi
      • Headline
      • Hukum
      • Kriminal
      • Acara
    • Eksternal
      • Budaya
      • Konspirasi
      • Wisata
      • Sejarah
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Pendidikan
      • Otomotif
      • Musik
      • Opini
      • Religi
  • Sosial
    • Prestasi
    • Politikus
    • Pengusaha
    • Penulis
    • Musisi
    • Influencer
  • Fokus
    • Komunitas
    • UMKM
    • Loker (Lowongan Kerja)
  • Home
  • 2026
  • September
  • 16
  • Pemprov Kaltara Jamin Gaji ASN Dibayar Sesuai Aturan, TPP ke-13 Menyesuaikan Kondisi Fiskal
  • BKAD Kaltara
  • Advertorial

Pemprov Kaltara Jamin Gaji ASN Dibayar Sesuai Aturan, TPP ke-13 Menyesuaikan Kondisi Fiskal

rilisan.id 2026-09-16
006 WhatsApp Image 2026-09-21 at 12.16.48

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetap menempatkan belanja wajib, terutama pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara, sebagai prioritas. Gaji ke-13 ASN tahun 2026 pun telah disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kaltara, Nur Indah Palupi, memastikan gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Sementara itu, Tambahan Penghasilan Pegawai ke-13 tidak diberikan karena harus menyesuaikan aturan dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Ia menjelaskan, gaji ASN termasuk belanja wajib dan mengikat sehingga menjadi salah satu pengeluaran yang mesti diprioritaskan pemerintah daerah. Adapun pemberian tambahan penghasilan tetap perlu memperhitungkan kapasitas fiskal daerah.

“Gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujar Nur Indah.

Ketentuan mengenai komponen Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi ASN di instansi daerah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan.

Untuk tambahan penghasilan, pemberiannya paling banyak satu bulan penghasilan bagi instansi daerah yang memberikannya, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Di tingkat daerah, ketentuan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

Besaran yang diberikan kepada pimpinan badan layanan umum daerah dan pegawai non-ASN paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS pada badan layanan umum daerah dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang setara. Pemberiannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan badan layanan umum daerah.

Nur Indah menuturkan, meski pendapatan daerah mengalami penyesuaian akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, kondisi fiskal Pemprov Kaltara masih terjaga. Anggaran untuk kebutuhan rutin pemerintahan dan program prioritas pembangunan daerah masih tersedia.

“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” katanya.

Untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026, Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaran Rp27,55 miliar. Pencairan mulai dilakukan pada awal Juni 2026 setelah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada BKAD pada 2–5 Juni 2026.

Pembayaran tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara untuk memastikan hak ASN tetap terpenuhi sekaligus menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kebijakan itu, Pemprov Kaltara tetap mengutamakan pemenuhan belanja wajib, sementara pemberian TPP disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan fiskal daerah. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan anggaran tetap berjalan sesuai ketentuan di tengah penyesuaian pendapatan daerah.

DAPAT BONUS senilai Rp 1.000 - Rp 10.000
setelah baca postingan di atas
dengan menyalin Kode Traffic di bawah ini

GLYOR6

...sedang mengarahkan Anda ke halaman Bonus Area

Post navigation

Previous: Aset Tetap Pemprov Kaltara Capai Rp10,6 Triliun, BKAD Verifikasi Administrasi dan Fisik
Next: APBD Terbatas, Pemprov Kaltara Arahkan Anggaran 2027 ke Program Prioritas

Kabar Terkait

011 640AC944-4A93-435E-A00C-6697C92DF02D-1024x683
  • BKAD Kaltara
  • Advertorial

Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Kaltara Dikebut, Sekprov Tekankan Disiplin dan Komitmen OPD

rilisan.id 2026-09-24
013 IKP00558
  • BKAD Kaltara
  • Advertorial

Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Kaltara Mulai 1 Oktober, SPM dan LPJ Bendahara Kini Elektronik

rilisan.id 2026-09-23
012 036066800-1790101859-1000610544jpg
  • BKAD Kaltara
  • Advertorial

Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Kaltara Dimulai 1 Oktober, Sekprov Tekankan Perubahan Pola Pikir dan Disiplin ASN

rilisan.id 2026-09-22

Pencarian Populer

  • ghost
  • BKAD Kaltara Pastikan Belanja Wajib Tetap Terpenuh
  • SCI
  • BKAD Kaltara
Rilisan © 2026 | MoreNews by AF themes.