Tanjung Selor — Setelah diterbitkan berita soal potensi kerugian dana desa yang mencapai Rp1 miliar, permasalahan di Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, bergulir ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (13/10/2026) di Ruang Komisi I DPRD Kaltara, berbagai persoalan mencuat. Mulai dari dugaan mark-up anggaran infrastruktur desa, sengketa status lahan plasma, mekanisme pemilihan Ketua RT, hingga transparansi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain, S.T., ini menghadirkan perwakilan masyarakat, Pemerintah Desa Tanah Kuning, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Koperasi Mega Buana, sejumlah perusahaan perkebunan, serta instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan.
Klarifikasi Anggaran Infrastruktur
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Desa Tanah Kuning, Samsu Alam kembali menyuarakan temuan pemantauannya sejak tahun 2024. Ia mempertanyakan ketidaksesuaian antara anggaran dengan realisasi di lapangan, khususnya proyek penimbunan jalan di RT 1.
“Kami mempertanyakan dasar penetapan harga satu truk tanah timbunan sebesar Rp561.000, sementara berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat harga di tempat lain sekitar Rp331.000,” ujar Samsu dalam rapat tersebut.
Ia juga menyoroti sejumlah proyek lain, seperti pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tandon air yang dianggarkan sekitar Rp500 juta namun dinilai materialnya jauh lebih kecil, pembangunan tangga dermaga (anggaran Rp23 juta, perhitungan warga sekitar Rp6 juta), dan WC dermaga (anggaran Rp28 juta, perhitungan warga sekitar Rp13 juta).
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Tanah Kuning menjelaskan bahwa setiap kegiatan fisik dilaksanakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun dan diverifikasi oleh instansi terkait. Ia menekankan bahwa dalam RAB terdapat komponen pajak yang seringkali tidak terlihat dalam perhitungan sederhana warga di lapangan.
Namun, dalam RDP tersebut, Kades Tanah Kuning mengakui adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Bulungan yang melibatkan unsur Tipikor Polres Bulungan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami ketahui, terdapat dua kegiatan yang harus dikembalikan anggarannya, yaitu pembangunan pasar dan pembangunan talang air,” ungkapnya.
Persoalan Lahan Plasma hingga Pemilihan RT
Selain dana desa, RDP ini juga membahas persoalan lahan plasma yang dikelola Koperasi Mega Buana. Perwakilan PT Bulungan Jaya Agro Persada (BJAP) menyatakan bahwa hubungan kemitraan dengan koperasi telah berakhir berdasarkan perjanjian pengakhiran kerja sama pada 25 April 2022. Sementara itu, Koperasi Mega Buana menegaskan bahwa pengelolaan lahan saat ini tidak lagi berada dalam skema tanggungan perusahaan dan telah menjadi kebun mandiri.
Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, S.T., meminta agar status hukum kebun tersebut diperjelas. Menurutnya, jika masih ada kewajiban kepada perusahaan, hak pemilik untuk menjual lahan bisa bermasalah.
Isu lain yang mencuat adalah mekanisme pemilihan Ketua RT. Samsu Alam mempertanyakan dasar pelaksanaan pemilihan yang ia nilai tidak sesuai ketentuan. Kades Tanah Kuning membela diri dengan menyebutkan bahwa ada calon di RT 6 yang berguguran karena hanya berijazah sekolah dasar, sehingga panitia harus meninjau kembali prosesnya.
Tuntutan Transparansi CSR dan Investasi
Perwakilan PERSADAKU, Joko Supriadi, menyoroti minimnya transparansi program CSR perusahaan di wilayah tersebut. Ia mempertanyakan komitmen perusahaan, termasuk PT KIPI, dalam menyalurkan bantuan, terutama saat masyarakat menghadapi masalah air bersih dan kekeringan.
Pimpinan Rapat, H. Muddain, menyoroti besarnya skala investasi di kawasan tersebut yang disebut mencapai Rp3.000 triliun dengan tenaga kerja 500.000 orang. Ia meminta agar desa-desa terdampak bersatu memperjuangkan haknya, termasuk usulan pembagian 20% hasil panen perusahaan untuk masyarakat yang sempat disinggung dalam forum.
Rekomendasi DPRD: Selesaikan dengan Dokumen, Bukan Asumsi
Di akhir rapat, H. Muddain menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan benar atau salahnya suatu dugaan. DPRD hanya memfasilitasi komunikasi dan memberikan rekomendasi.
“Negara kita adalah negara hukum, sehingga penilaian harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata asumsi atau pendapat,” tegasnya.
DPRD Kaltara merekomendasikan agar BPD segera mengundang kembali masyarakat, khususnya kelompok Samsu Alam, bersama Kepala Desa untuk melakukan klarifikasi terbuka terkait kegiatan infrastruktur yang dipersoalkan. Klarifikasi harus mengacu pada RAB, dokumen pelaksanaan, serta hasil pemeriksaan Inspektorat.
Selain itu, Dinas Pertanian diminta melakukan klarifikasi status plasma dan kebun mandiri, serta mendorong koordinasi terkait pemenuhan kewajiban perusahaan dan transparansi CSR. (fz)
Anotasi pada Notulensi Nutulis:
[1] Hlm. 4 — “Kami mempertanyakan dasar penetapan harga satu truk tanah timbunan sebesar Rp561.000, sementara berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat harga di tempat lain sekitar Rp331.000.” (Klaim warga terkait dugaan mark-up harga material).[2] Hlm. 6 — “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami ketahui, terdapat dua kegiatan yang harus dikembalikan anggarannya, yaitu pembangunan pasar dan pembangunan talang air.” (Pengakuan Kades terkait temuan Inspektorat, mengonfirmasi sebagian dugaan awal soal pasar).
[3] Hlm. 12-13 — “Perwakilan PT Bulungan Jaya Agro Persada (BJAP)… hubungan kemitraan… telah berakhir… Koperasi… tidak lagi berada dalam skema plasma.” (Sengketa status lahan plasma antara perusahaan dan koperasi).
[4] Hlm. 10 — “…calon yang bersangkutan memiliki ijazah sekolah dasar. Setelah dinyatakan gugur, terdapat permintaan agar proses pendaftaran ditinjau kembali…” (Polemik syarat pemilihan RT yang berujung pada intervensi).
[5] Hlm. 14-15 — “Saya juga menyoroti besarnya skala investasi… mencapai angka sekitar 3.000 triliun… usulan pembagian 20% dari hasil panen…” (Isu CSR, hak masyarakat, dan skala investasi perusahaan).
[6] Hlm. 16-17 — “BPD diminta segera mengundang kembali masyarakat… Klarifikasi harus mengacu pada dokumen pelaksanaan, hasil pemeriksaan…” (Rekomendasi DPRD Kaltara untuk penyelesaian konflik secara administratif).
DAPAT BONUS senilai Rp 1.000 - Rp 10.000
setelah baca postingan di atas
dengan menyalin Kode Traffic di bawah ini
8KG0TS
...sedang mengarahkan Anda ke halaman Bonus Area