TARAKAN – Polemik keberadaan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, memasuki babak baru. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Tarakan menyoroti dampak fatal fasilitas tersebut terhadap akses kendaraan darurat. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan buka suara terkait asal-usul permohonan pemasangan.
Investigasi berbasis dokumen kajian PC IMM Kota Tarakan dan keterangan resmi Dishub mengungkap bahwa pemasangan polisi tidur di jalur menuju RSUD dr. H. Jusuf SK ini bukan murni inisiatif kepolisian. Kepala Seksi Prasarana Dishub Kota Tarakan, Denny Sukma Permana, menyatakan pemasangan dilakukan “atas permohonan dan permintaan dari pihak Kodaeral XIII Tarakan”[1]. Kodaeral XIII Tarakan adalah komando daerah militer TNI Angkatan Laut yang bermarkas di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dengan demikian, permohonan tersebut secara institusional berasal dari lingkungan TNI AL Tarakan.“Hambatan Fisik” di Jalur Golden Time
Dalam dokumen kajiannya, PC IMM Kota Tarakan menyoroti bahwa keberadaan polisi tidur jenis speed bump di Jalan Halmahera/Jalan Pulau Sumatera telah menciptakan “hambatan fisik” bagi ambulans. Kendaraan yang membawa pasien dengan kondisi rentan dipaksa menurunkan kecepatan secara drastis, memicu “hentakan/getaran yang berisiko memperburuk kondisi pasien” [2].
Mengingat jalur tersebut merupakan akses utama menuju RSUD dr. H. Jusuf SK, IMM menilai hal ini sangat krusial. Dalam situasi darurat yang menuntut “golden time”, hambatan fisik tersebut berpotensi “mengancam keselamatan nyawa pasien” [2]. Aspek keselamatan pasien dianggap terabaikan demi tujuan pengendalian kecepatan yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Prasyarat Keselamatan” yang Diabaikan
Selain isu akses darurat, IMM juga menduga kuat telah terjadi pelanggaran regulasi teknis. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 48 Tahun 2023, speed bump dengan tinggi 5-9 cm dan lebar 35-39 cm hanya diperuntukkan bagi area parkir atau jalan privat dengan kecepatan di bawah 10 km/jam. Sementara untuk jalan lokal seperti kawasan Ladang, seharusnya digunakan speed hump atau speed table yang lebih landai [3].
IMM juga menyoroti minimnya fasilitas penunjang keselamatan. “Apabila pembangunan polisi tidur dinilai sebagai suatu keharusan, mengapa prasyarat keselamatan berupa rambu peringatan justru diabaikan?” tulis dokumen tersebut [2]. Ketiadaan marka reflektif dan minimnya penerangan jalan pada malam hari memicu “protes klakson” massal dari warga yang merasa resah dan hampir terjatuh saat melintas.
Pembelaan Dishub dan Alasan “Kebut-kebutan”
Menanggapi polemik ini, Denny Sukma Permana memberikan klarifikasi bahwa pemasangan polisi tidur di tiga titik tersebut telah melalui proses survei dan pemantauan lapangan.
“Terkait alasan pemasangan tersebut dilakukan atas permohonan dan permintaan dari pihak Kodaeral XIII Tarakan,” ujar Denny saat diwawancarai melalui siaran resmi RRI Tarakan [1].
Menurut Dishub, permohonan tersebut didasari oleh hasil pemantauan yang menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas, khususnya aksi “kebut-kebutan” di kawasan tersebut. Meski demikian, Dishub membuka ruang evaluasi. Denny menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari pihak rumah sakit dan tenaga medis terkait kebutuhan akses ambulans [1].
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kodaeral XIII Tarakan belum memberikan keterangan resmi terkait urgensi permohonan pemasangan polisi tidur tersebut [1].
Tuntutan Pembongkaran
Ketidakjelasan evaluasi dan dugaan pelanggaran standar teknis mendorong PC IMM Kota Tarakan membawa persoalan ini ke ranah legislatif. Mereka mendesak DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengarkan Pendapat (RDP) lintas sektor bersama Dishub, Satpol PP, Dinas PUPR, dan Satlantas Polresta.
IMM menuntut penerbitan rekomendasi resmi untuk “membongkar seluruh speed bump cembung/tinggi yang dipasang secara liar” yang tidak mengindahkan standar teknis keselamatan [2]. Sebagai solusi alternatif, IMM menawarkan “Menghadirkan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Closed-Circuit Television (CCTV) Jalan” yang dinilai lebih efektif secara psikologis untuk mencegah balap liar tanpa memblokir jalur kendaraan darurat [2].
“Polisi tidur di Jalan Ladang adalah cermin kecil dari persoalan besar: bagaimana negara mengelola ruang publik, bagaimana hukum ditegakkan, dan bagaimana keselamatan rakyat dijadikan prioritas,” tegas dokumen kajian tersebut [2].
Sumber:
PC IMM Kota Tarakan, Teras Kaltara.
Lihat dan Unduh Dokumen Kajian PC IMM Kota Tarakan, klik di sini.
Catatan kaki:
[1] Teras Kaltara. “Banyak Dikeluhkan Warga, Pemasangan Polisi Tidur di Jalan Halmahera Ternyata Permintaan TNI AL,” 24 Oktober 2026, https://teraskaltara.id/banyak-dikeluhkan-warga-pemasangan-polisi-tidur-di-jalan-halmahera-ternyata-permintaan-tni-al/, hasil wawancara RRI Tarakan dengan Kepala Seksi Prasarana Dishub Kota Tarakan, Denny Sukma Permana. Memuat kutipan langsung: “Terkait alasan pemasangan tersebut dilakukan atas permohonan dan permintaan dari pihak Kodaeral XIII Tarakan.” Berita ini juga mengonfirmasi rencana evaluasi Dishub berdasarkan masukan rumah sakit, alasan pelanggaran lalu lintas “kebut-kebutan”, dan belum adanya keterangan resmi dari Kodaeral XIII Tarakan.
DAPAT BONUS senilai Rp 1.000 - Rp 10.000
setelah baca postingan di atas
dengan menyalin Kode Traffic di bawah ini
ZO19AO
...sedang mengarahkan Anda ke halaman Bonus Area