
Proyek strategis pembangunan Gedung Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Timur senilai Rp16,5 miliar kini berada di ambang kegagalan. Padahal, proyek ini telah mendapat alokasi anggaran penuh dan menjadi salah satu program prioritas yang ditunggu-tunggu masyarakat Nahdiyin di Kaltim.
Namun hingga awal Agustus 2025, proyek yang tinggal menyisakan waktu lima bulan ini belum juga masuk tahap kontrak, meskipun Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) telah terbit atas nama PT. Kembar Jaya Abadi.
Ironisnya, beredar informasi bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru telah menunjuk penyedia lain sebagai pengganti pelaksana proyek. Padahal, belum ada keputusan resmi dari Pokja untuk membatalkan atau mencabut status pemenang awal.
Tindakan PPK ini dinilai menyimpang dari mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang secara tegas mengatur bahwa perubahan penyedia hanya dapat dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja), bukan oleh PPK secara sepihak.
SPPBJ Belum Dicabut, Kontrak Tak Kunjung Jalan
Hingga berita ini ditulis, SPPBJ atas nama PT. Kembar Jaya Abadi masih berlaku dan belum pernah dicabut. Namun status perusahaan tersebut juga menggantung karena belum ada kontrak kerja yang ditandatangani. Akibatnya, proyek senilai miliaran rupiah ini berisiko mangkrak dan bahkan bisa memicu kerugian negara jika tak segera ada kepastian hukum dan administrasi.
Langkah PPK yang menunjuk penyedia pengganti di luar mekanisme formal dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk dalam proses lelang proyek pemerintah di Kaltim. Selain menyalahi aturan, hal ini dapat mengancam iklim usaha yang sehat, merusak transparansi, serta membuka ruang bagi praktik-praktik non-prosedural.
“Tindakan seperti ini berpotensi menutup akses bagi pelaku usaha yang sah untuk bersaing secara adil. Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi juga soal integritas proses tender,” ujar salah satu sumber dari kalangan pengusaha konstruksi lokal.
Ancaman Bagi Transparansi dan Persaingan Usaha
Jika pembiaran terhadap pelanggaran mekanisme ini terus berlangsung, kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap sistem lelang pemerintah bisa tergerus. Proses tender yang seharusnya terbuka, transparan, dan akuntabel berpotensi berubah menjadi arena kepentingan kelompok tertentu.
Pemerintah Provinsi Kaltim, inspektorat, dan aparat pengawasan internal didesak untuk turun tangan menyelidiki langkah PPK dan mengevaluasi proses pengadaan Gedung PWNU ini secara menyeluruh.
Sebagai proyek bernuansa keagamaan dan sosial, pembangunan Gedung PWNU Kaltim seharusnya menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Namun, jika tata kelola pelaksanaannya justru cacat sejak awal, harapan tersebut bisa berubah menjadi kekecewaan.