Skip to content
Primary Menu
  • Beranda
  • Pengumuman
  • Kabar
    • Utama
      • Breaking News
      • Advertorial
      • Wilayah
        • Kaltara (Kalimantan Utara)
          • Bulungan
          • Tarakan
          • Nunukan
          • Malinau
          • Tana Tidung
        • Kaltim (Kalimantan Timur)
        • IKN (Ibu Kota Nusantara)
        • Nasional
        • Mancanegara
    • Berita
      • Politik
      • Ekonomi
      • Headline
      • Hukum
      • Kriminal
      • Acara
    • Eksternal
      • Budaya
      • Konspirasi
      • Wisata
      • Sejarah
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Pendidikan
      • Otomotif
      • Musik
      • Opini
      • Religi
  • Sosial
    • Prestasi
    • Politikus
    • Pengusaha
    • Penulis
    • Musisi
    • Influencer
  • Fokus
    • Komunitas
    • UMKM
    • Loker (Lowongan Kerja)
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 8
  • Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Motor di Nunukan
  • Kriminal
  • Kalimantan Utara

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Motor di Nunukan

rilisan.id 8 Maret 2026
IMG-20260307-WA0023

Tim Reskrim Polsek kota Nunukan mengamankan Wahid (48), warga Jalan Pasar Sentral Inhutani, Kecamatan Nunukan, atas laporan dugaan penggelapan uang penjualan motor Honda Scoopy.

Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, menerangkan, pelaku merupakan orang diberikan kepercayaan oleh keluarganya untuk memasarkan sepeda motor Honda Scoopy dengan nilai taksiran sekitar Rp7.000.000.

“Korban M (61) awalnya menghubungi pelaku minta sepeda motornya dijualkan. Tapi sampai berapa hari kemudian uang hasil penjualan tidak kunjung diserahkan oleh pelaku,” kata Sunarwan, Sabtu 7 Maret 2026.

Transaksi penyerahan unit sepeda motor dari korban kepada pelaku dilakukan 2 Februari 2026 sekitar 14.00 Wita, di Jalan Pesantren RT.008 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Selain motor, korban juga menyerahkan kelengkapan dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB. Keduanya selanjutnya bersepakat harga sepeda motor diperkirakan Rp7.000.000.

“Setelah sepeda motor dibawa, korban beberapa kali menanyakan apakah sudah laku? Tapi pelaku hanya memberikan janji dan tidak pernah menyerahkan uangnya,” ujar Sunarwan.

Merasa dipermainkan, korban melapor ke Polsek Nunukan, karena pelaku yang merupakan keponakannya dan bekerja di tempat korban, tega menghianati kepercayaannya.

Tim Reskrim Polsek Nunukan yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku beserta barang bukti tindak tindak kejahatan penggelapan.

“Dari hasil penyelidikan motor milik korban telah terjual. Polisi juga memperoleh data pelaku adalah residivis dalam perkara serupa di tahun 2024,” terang Sunarwan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan unsur pidana pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 486 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur pidana penggelapan pokok.

Masih disampaikan Sunarwan, dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 tahun 2023 disebutkan bahwa seorang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan pelapor maupun saksi, perbuatan pelaku diduga memenuhi unsur tindak pidana penggelapan,” demikian Sunarwan.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

DAPAT BONUS senilai Rp 1.000 - Rp 10.000
setelah baca postingan di atas
dengan menyalin Kode Traffic di bawah ini

6XMQ2L

...sedang mengarahkan Anda ke halaman Bonus Area

Tags: Motor Nunukan Penggelapan Penipuan

Post navigation

Previous: Sulitnya Jadi Anak Skena di Perbatasan
Next: Polda Kaltara Kelola Potensi Lahan Ketahanan Pangan Seluas 808,1 Hektare

Kabar Terkait

photo_6122986281936557010_y
  • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik

Debat Pelajar Demokrasi Bawaslu Nunukan Ke-4 Kembali di Gerlar, 26 Tim Sekolah Adu Kritis Gagasan Demokrasi di Perbatasan

rilisan.id 3 Juni 2026
  • Kalimantan Utara

Where are Nike air max trainers manufactured?

xfatoby979110 30 Mei 2026
WhatsApp Image 2026-05-23 at 19.42.07
  • Penulis
  • Ekonomi
  • Kalimantan Utara

Ketua KI Kaltara Bongkar Kekeliruan Pemberitaan Dana Reboisasi: Angka Tak Sesuai, Masalah Sudah Selesai

rilisan.id 23 Mei 2026

Pencarian Populer

  • ghost
  • ansor
  • bonus traffic
  • titik kumpul
Rilisan © 2026 | MoreNews by AF themes.
Beranda Transaksi Bonus Explore Profil