Bulungan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan penelusuran dan inventarisasi terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun pemerintah kabupaten.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Kaltara memiliki status hukum dan administrasi yang jelas, sehingga dapat dikelola secara tertib dan akuntabel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara, Nurdin, mengatakan proses penyerahan aset secara umum telah berjalan. Namun, masih terdapat sejumlah aset yang memerlukan pendalaman karena berkaitan dengan temuan administrasi.
“Kalau informasi terakhir sebenarnya tidak ada persoalan yang besar. Tetapi memang ada informasi terkait temuan yang harus diserahkan kepada Kaltara. Itu yang masih kami dalami,” kata Nurdin, Senin (20/7/2026).
Selain aset yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, BKAD Kaltara juga terus menginventarisasi aset yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan dari pemerintah kabupaten.
Penyesuaian tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Nurdin menjelaskan, sejumlah kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten kini berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Seiring dengan perubahan tersebut, aset yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan juga perlu disesuaikan status pengelolaannya.
Meski demikian, Pemprov Kaltara mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan proses pelimpahan aset.
BKAD, kata Nurdin, tidak akan memaksakan proses penyerahan apabila masih terdapat persoalan atau hal-hal yang perlu dibahas bersama.
“Sikap kami tidak memaksa. Kalau memang perlu dibahas bersama kabupaten, tentu kami akan selesaikan melalui koordinasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kejelasan status aset merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib dan akuntabel.
Dengan administrasi dan status kepemilikan yang jelas, aset pemerintah dapat dikelola secara optimal sekaligus meminimalkan potensi permasalahan maupun temuan dalam proses pemeriksaan.
Nurdin berharap penyelesaian berbagai persoalan aset dapat dilakukan secara bertahap melalui sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Yang paling penting adalah seluruh aset memiliki status yang jelas sehingga pengelolaannya juga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (ADV)
DAPAT BONUS senilai Rp 1.000 - Rp 10.000
setelah baca postingan di atas
dengan menyalin Kode Traffic di bawah ini
54ZGMR
...sedang mengarahkan Anda ke halaman Bonus Area